SANANA – Ada apa dengan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Suwandi Hi. Gani?
Informasi yang dihimpun habartimur.com, Kamis (5/11/2026) menyebutkan sekwan Suwandi Hi. Gani hingga saat ini masih membayar hak-hak keuangan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Lasidi Leko.
Padahal, diketahui politisi partai bulan bintang (PBB) Lasidi Leko itu telah divonis bersalah atas kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) Covid‑19 Tahun 2021 oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 8 Juli 2021 lalu.
Putusan Pengadilan negeri (PN) Ternate itu menyatakan Lasidi Leko bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara satu tahun serta denda Rp50 Juta.
Sesuai mekanisme administrasi keanggotaan anggota DPRD, pasca‑adanya vonis yang berkekuatan hukum tetap seharusnya sekretariat dewan melakukan verifikasi status keanggotaan sekaligus evaluasi kelanjutan pembayaran hak‑hak keuangan agar tidak keluar dari kerangka peraturan perundang‑undangan dan tidak merugikan keuangan daerah.
Namun dugaan pembayaran hak‑hak tersebut masih berjalan sehingga memicu sorotan publik.
Sekretaris umum Aliansi Aktivis Nusantara Republik Indonesia Arid Fokaaya meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Kepulauan Sula maupun kejaksaan negeri (Kejari) Kepulauan Sula segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kebijakan Sekwan Suwandi Hi. Gani terkait pembayaran hak‑hak Lasidi Leko pasca‑vonis.
“Jika benar terpidana korupsi anggaran BTT Covid‑19 Lasidi Leko masih terima gaji dan hak layaknya anggota DPRD aktif maka APH segera memanggil dan periksa Sekwan DPRD Suwandi Hi. Gani,” pintanya.
Arid menegaskan desakan ini bukan bertujuan menghakimi siapa pun, melainkan untuk mencari kejelasan fakta secara objektif.
Menurutnya, ada tiga hal utama yang perlu diverifikasi APH: pertama, apakah status keanggotaan Lasidi Leko pasca‑vonis sudah memiliki keputusan resmi; kedua, apakah benar tercatat pembayaran gaji serta tunjangan setelah tanggal 8 Juli 2026; ketiga, dasar hukum apa yang digunakan Sekretariat DPRD Kepsul apabila pembayaran tersebut terbukti terjadi.
“Apabila terbukti pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, hal ini patut ditindaklanjuti, sekwan harus diperiksa guna melindungi keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Sula,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayang, belum mendapatkan tanggapan resmi dari Sekwan Suwandi Hi. Gani maupun jajaran Sekretariat DPRD Kepsul untuk memberikan penjelasan terkait status administrasi Lasidi Leko serta riwayat pembayaran hak‑hak keuangannya pasca‑putusan PN Ternate. (at/wat)








