HALTIM – Nasib tragis dialami seorang gadis berusia 13 tahun berinisial HT, warga Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Siswi yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu menjadi korban pencabulan dan persetubuhan 10 remaja. Kejadian itu terungkap saat korban menceritakan kepada ibunya. Tak butuh waktu lama, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Haltim. Kasus tersebut saat ini sudah dilakukan penanganan oleh pihak Reskrim Polres Haltim, dimana para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Halmahera Timur (Haltim) AKBP, Eddy Sugiharto, didampingi Kabag Humas, Iptu Jufri Adam, dan Kasat Reskrim, AKP Paultri Yustiam, dalam jumpa pers di Aula Polres Rabu (03/03/2021) membeberkan, pelaku yang melakukan pencabulan terhadap HT, masing-masing ZA (14 tahun) Pelajar SMP kelas I, MA (16 tahun) Pelajar SMA kelas II, MH (20 Tahun) belum bekerja, WN (13 Tahun) pelajar SMP, JM ( 14) pelajar kelas III SMP, LY (15 tahun) pelajar SMP kelas III, RH (17 tahun) pelajar SMA kelas II, ZH (14 Tahun) pelajar kelas II SMP, HH (19 Tahun) pelajar SMA kelas II, dan NA (21 Tahun) bekerja sebagai kurir jasa.
“Sepuluh pelaku saat ini dalam penyelidikan, dimana 7 diantaranya adalah kategori anak nakal atau dibawah umur sehingga dilakukan penahanan rumah atau dikembalikan di rumah, dan 3 lainnya dewasa sudah dilakukan penahanan di Polres Haltim,” jelas Eddy.
Dia mengungkapkan, peristiwa ini sudah dilakukan sejak bulan Oktober, Desember tahun 2020 dan Januari 2021. Dimana, pelaku melakukan kejahatan persetubuhan secara bergantian dengan modus berpacaran. Kronologisnya, pelaku membujuk korban HT untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan di kamar korban di desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba.
“Jadi tempat kejadiannya sama yakni di rumah atau kamar korban, waktunya berbeda-beda. Misalnya malam ini, salah satu pelaku, melakukan persetubuhan dan pencabulan setelah itu, malam atau hari berikutnya pelaku lain melakukan kejahatan yang sama juga. Jadi tidak bersamaan, tetapi kita masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan atau tidak para pelaku ini melakukan kejahatan tersebut,” ungkapnya.
Lanjut mengaku, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku berupa baju para pelaku, serta barang bukti lainnya di lokasi kejadian yakni 1 buah seprei bermotif doraemon. “Untuk kepentingan penyelidikan barang bukti semuanya sudah kita simpan, untuk proses lebih lanjut. Begitu juga untuk para tersangka anak dibawah umur yang saat ini belum ditahan, akan dilakukan penahanan jika sudah dilakukan penyerahan berkas atau P21, ke kejaksaan, tetapi dalam proses penyidikan ada pertimbangan lain, bisa kita tahan, ” terangnya.
Ditanyai, ada tersangka lainnya, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman untuk memastikan hal tersebut sehingga kasus tindak pidana tersebut bisa terungkap secara keseluruhan. “Ada kemungkinan tersangka lain juga, makanya kita masih terus melakukan pendalaman kasus ini,” katanya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar. “Jadi pasal yang kita sangkakan juga berbeda beda, karena ada yang melakukan pencabulan ada yang persetubuhan serta ada perbuatan berlanjut sesuai perbuatan para pelaku,” pungkasnya. (dni)